BANDA ACEH — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai komponen penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Aceh belum berjalan optimal.
Beberapa komponen penyelenggaraan haji tersebut, meliputi infrastruktur embarkasi haji, petugas haji, hingga sarana kesehatan.
“Asrama Haji itu sejak (musibah) tsunami sampai saat ini belum diteruskan lagi pembangunannya, asrama haji yang sudah cukup lama, dan sudah 14 tahun sebetulnya mangkrak salah satu pembangunannya. Kemudian ada kebutuhan klinik, di asrama haji ini belum ada. Lalu petugas haji daerah, itu kalau bisa kapasitasnya juga maksimal, tidak hanya ikut berangkat,” uja Diah dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Aceh, Jum’at (16/12/2022).
Pertemuan itu turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Aceh Iskandar Syukri, Kakanwil Kementerian Agama Aceh Iqbal, Kepala UPT Embarkasi Haji Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan stakeholder terkait.
Turut hadir Anggota Komisi VIII DPR RI lainnya dalam Kunjungan Kerja Reses ke Aceh, di antaranya Samsu Niang dan Ina Ammania dari Fraksi PDI-P), Obon Tobroni dari Fraksi Partai Gerindra), Lukman Hakim dan Nurhuda dari Fraksi PKB dan Nur Azizah Tamhid dari Fraksi PKS dan Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDI Perjuangan
Diah melanjutkan, ada beberapa kendala lainnya yang ditemukan terkait persiapan Haji 2023. Di antaranya biaya transportasi dari daerah yang masih cukup mahal, juga terbatasnya jenis transportasi. Mengingat, masih ada jamaah yang hanya bisa mengakses transportasi menggunakan kapal untuk bisa sampai ke Bandara.
Persoalan lainnya juga terkait belum adanya gudang logistik yang menghambat proses skrining di bandara.
“Kita juga cek lagi fast track atau jalur cepat untuk kesiapan jamaah haji Indonesia di dalam negeri termasuk di Arab Saudi. Salah satu poinnya adalah bagaimana jalur fast track yang dulu sudah pernah ada itu hari ini aktivasinya bagaimana, kan kita sempat kendala karena ada Covid-19,” paparnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, untuk tidak menyepelekan peranan petugas haji daerah, mengingat perannya begitu penting. Sehingga, seharusnya kapasitasnya dapat dimaksimalkan dan diperhatikan kesejahteraannya, juga tidak mengambil pungutan dari petugas haji.