Komisi XII Akan Tinjau Lokasi 3 Perusahaan Swasta Perusak Raja Ampat
Di samping itu, ia menambahkan, dari informasi diterima Komisi XII DPR, izin PT GAG adalah ijin kontrak karya. Sementara izin tiga perusahaan swasta adalah izin pemerintah setempat.
Secara derajat perijinan sangat berbeda jauh antara Kontrak Karya dengan ijin dari Pemda. Bahkan infonya PT KSM izinnya diterbitkan oleh Bupati, dan Kontrak Karya PT GAG sudah terbit sebelum kabupaten Raja Ampat terbentuk.
“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” tegas Bambang.
Maka dari itu, ia melanjutkan, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek kondisi di lapangan.
Ia juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Bambang mendorong agar izin operasional ketiga perusahaan tersebut dicabut secara permanen.
“Raja Ampat bukan milik investor. Ini milik bangsa,” pungkasnya.