Jika terdapat tayangan dari lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang tidak layak tayang, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi KPI Aceh ke nomor 0811688001 pada jam kerja dari Senin – Jum’at. Setiap aduan masyarakat yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti dengan segera. (IA)
Komisioner KPI Aceh Prihatin Tayangan Media Belum Ramah Anak

By Redaksi

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh Putri Nofriza