Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Komisioner KPU Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Kemnaker, Rugikan Korban Rp550 Juta

"Untuk motif dan peran masing-masing tersangka masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

JAKARTA, Infoaceh.net – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Salah satu tersangka adalah JY, yang merupakan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif tersebut, yaitu JY, YO, dan NAN, berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, kepada wartawan, Selasa (17/6).

Faisal menjelaskan peran masing-masing tersangka. JY diduga berperan menawarkan proyek fiktif tersebut kepada korban, Pariyem, seorang pengusaha sembako. Sementara itu, YO disebut sebagai inisiator yang menyuruh JY untuk menawarkan proyek tersebut.

Adapun NAN turut bekerja sama dalam pelaksanaan modus penipuan ini.

“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka masih didalami dalam pemeriksaan lanjutan. Namun, sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Pariyem, yang mengaku dibujuk oleh para tersangka untuk mengikuti proyek bantuan Kemnaker sejak Januari 2024.

Pariyem dijanjikan keuntungan yang cukup besar. Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp550 juta. Namun, belakangan diketahui proyek yang ditawarkan itu tidak ada alias fiktif.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp550 juta. Para tersangka saat ini belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk diperiksa sesuai prosedur,” jelas Faisal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Para tersangka terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara,” imbuhnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks