INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Komnas HAM: Penanganan Pengungsi Rohingya Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Last updated: Jumat, 26 Juni 2020 22:29 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Img 20200626 Wa0047
SHARE

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama

Banda Aceh — Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh meminta dalam penanganan para pengungsi asal Rohingya yang terdampar di perairan Kabupaten Aceh Utara, harus sesuai protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19).

“Mengingatkan semua pihak terkait, terutama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Aceh untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 terhadap para pengungsi etnis Rohingya beserta dengan petugas dan relawan yang terlibat dalam proses evakuasi maupun pengamanan di lokasi penampungan sementara,” ujar
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama di Banda Aceh, Jum’at (26/6).

Sebelumnya, pada Rabu (24/6), nelayan di Aceh Utara menemukan sebanyak 94 orang pengungsi etnis Rohingya yang menggunakan kapal motor terdampar di perairan pantai Seunuddon. 94 orang pengungsi tersebut terdiri atas 15 orang pria dewasa, 49 orang perempuan dewasa dan 30 orang anak-anak. Sejak Kamis (25/6), mereka ditempatkan sementara di bekas Kantor Imigrasi di Peunteut Kota Lhokseumawe.

Untuk itu, Sepriady Utama meminta Pemerintah Aceh segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan UNHCR dalam percepatan proses pendataan para pengungsi etnis Rohingya dan untuk menjamin tanggungjawab pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi, baik bersifat temporary maupun berkelanjutan.

Sepriady Utama juga menyampaikan, Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh telah menyampaikan saran dan rekomendasi kepada Plt. Gubernur Aceh dan pihak-pihak terkait lainnya perihal tindak lanjut penanganan pengungsi Rohingya di Aceh Utara dan Lhokseumawe melalui Surat Nomor 593/PMT 3.5.1/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020.

Hal ini penting mengingat pengungsi etnis Rohingya telah berulang kali terdampar di Aceh, sekaligus menghindari terjadinya ketidakjelasan penanganan para refugee, seperti para pengungsi yang melarikan diri dari lokasi penampungan sementara dan tempat penampungan sementara para pengungsi yang tidak terurus.

“Dampak dari ketidakjelasan penanganan para pengungsi tersebut adalah potensi kehilangan hak asasinya sebagai manusia, stateless dan bahkan para pengungsi akan rentan menjadi korban kejahatan seperti human trafficking dan lainnya,” ungkap Sepriady.

Lebih lanjut ditambahkan, walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protokol 1967, namun salah satu konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi para pengungsi dan pencari suaka, adanya prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi internasional, dimana prinsip ini telah menjadi jus cogens (hukum kebiasaan internasional).

Prinsip non-refoulement adalah larangan atau tidak diperbolehkannya suatu negara untuk mengembalikan atau mengirimkan pengungsi ke suatu wilayah tempat dia akan menghadapi persekusi atau penganiayaan yang membahayakan hidupnya karena alasan-alasan yang berkaitan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau keyakinan politiknya.

Mengingat Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951, maka pemerintah tidak dapat melakukan pendataan dan penentuan secara langsung terkait status refugee. Karenanya, pendataan dan penentuannya dilakukan UNHCR.

“Meskipun belum meratifikasi dan tidak memiliki mekanisme hukum nasional untuk menentukan status refugee, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengungsi,” sebutnya.

Komnas HAM menghormati upaya pemerintah yang bekerja sama dengan ASEAN untuk mengupayakan proses repatriasi refugee Rohingya dan mendorong UNHCR dalam proses resettlement, meskipun kedua hal tersebut saat ini sulit dilakukan karena semua negara sedang fokus dalam penanganan Covid-19.

“Komnas HAM mendukung pemerintah untuk melakukan ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, dan atau setidak-tidaknya membentuk undang-undang khusus untuk penanganan refugee di Indonesia. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan dasar dan perlindungan atas hak asasi manusia bagi refugee etnis Rohingya. Penanganan bagi pengungsi tersebut dapat dilakukan dengan berpedoman pada Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” jelasnya. (IA)

Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat
Previous Article Kadis Koperasi, Ukm Dan Perdagangan Kota Banda Aceh Pemko Respon Keluhan Pedagang Pasar Gemilang Lamdingin
Next Article Img 20200626 Wa0048 Kapolda Serahkan Dua Rumah Untuk Kaum Duafa di Seulimuem

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Senin, 13 Oktober 2025
PPDS Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran USK bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh menggelar kegiatan edukatif dan interaktif pada Car Free Day di Banda Aceh, Ahad, 12 Oktober 2025.
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?