Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengungkap komplotan penipuan dan penggelapan barang-barang grosir.
Pelaku menjalankan aksinya di 12 toko di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Adapun inisial pelaku yaitu MS alias Boy (40) warga Syamtalira Aron, Aceh Utara yang merupakan residivis narkoba pernah divonis Pengadilan Lhoksukon pada tahun 2008, AZ alias Kecap (33) dan RM alias Ali Dukun (48) yang juga warga Syamtalira Aron residivis pencurian yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon tahun 2000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartantosaat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (01/02/2021) mengatakan, modus operandi pelaku, dengan menggunakan mobil pick-up pelaku datang ke toko grosir yang menjual barang-
barang sembako untuk berpura-pura membeli barang barang sembako seperti beras, gula, bubuk kopi, bubuk teh dan lain-lain dalam kapasitas besar.
Kemudian, pelaku memuat barang sembako tersebut ke dalam mobil. Namun, pada saat melakukan pembayaran, para pelaku ini langsung kabur tancap gas tanpa membayar barang tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada kepolisian. Selain itu, seminggu lalu anggota Sat Lantas yang sedang mengatur lalu lintas ada mobil pick up dan di belakang sebuah motor yang meneriaki “rampok”.
Ketika dilihat, dari dalam mobil itu ada sebuah besi mirip moncong senjata api. Lalu, petugas mencoba menghentikan mobil tersebut dengan melakukan tembakan peringatan.
“Karena tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak digubris, anggota kita melakukan penembakan ke arah ban mobil. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan, dua pelaku lagi tertangkap di luar daerah yaitu di sebuah rumah di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit mobil pickup Grand Max warna hitam, satu unit mobil kijang kapsul krista warna biru, satu unit mobil pickup Isuzu Panther, enam sak beras Jongkok isi 15 kg, setengah sak gula pasir 20 kg, 12 buah tabung 3 kg dan satu kotak mie instan.
Kerugian dari 12 toko tersebut setelah ditotalkan semua sekitar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara. (IA)