Banda Aceh – Keberadaan Harimau Sumatera (panther tigris sumatrae) sebagai satwa liar yang dilindungi, dikhawatirkan suatu saat akan mengalami kepunahan di Aceh.
Kekhawatiran itu muncul disebabkan terus meningkatnya eskalasi konflik antara manusia dengan Harimau Sumatera setiap tahun terus meningkat.
Hal itu terungkap dalam diskusi virtual bertajuk “Harimau Sumatera, Raja Hutan Terusir dari Rimba” yang dilaksanakan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh bersama Lembaga Galang Suar Keadilan (LGSK), Flora Fauna Internasional (FFI) dan Flora Fauna Aceh, Sabtu (11/7).
Diskusi diisi pembicara terdiri atas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, Direktur Flora Fauna Aceh Dewa Gumay, peneliti Pusat Kajian Satwa Liar Universitas Syiah Kuala Drh Wahdi Azmi, dan Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Aceh AKBP Muliadi.
Dalam diskusi daring yang dimoderatori anggota FLJ Zulkarnain Masri itu, Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto mengungkapkan, perlu kerja keras dan sinergitas semua pihak untuk melindungi harimau Sumatera dari ancaman kepunahan.
“Sepanjang semester pertama 2020 terjadi 18 kasus konflik harimau dengan manusia, sama dengan jumlah kasus pada tahun 2019,” ungkapnya.
Diprediksi konflik harimau akan masih akan terjadi karena dalam beberapa hari ini di kawasan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, harimau berkeliaran di kawasan perkebunan warga.
Populasi harimau Sumatra di Aceh saat ini diperkirakan sekitar 200 ekor berada di Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen. Namun, data itu telah lama tidak diperbarui. Pada 2016 hingga 2020 jumlah kasus konflik harimau di Aceh 55 kali.
Daerah paling banyak terjadi konflik harimau adalah di Kabupaten Aceh Selatan. Dampak konflik di Aceh Selatan satu ekor harimau betina mati diduga diracun.
Agus Arianto menambahkan, ada beberapa faktor pemicu konflik satwa liar dengan manusia seperti pembukaan kawasan hutan, perubahan fungsi lahan, perburuan, dan pola perkebunan tradisional yang tidak mempertimbangkan satwa lindung.
Direktur Flora Fauna Aceh, Dewa Gumay menuturkan penanggulangan konflik satwa harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari penataan kawasan hingga penindakan hukum. Penindakan hukum yang lemah tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.