Dewa menilai belum semua aparat kepolisian memiliki semangat sama dalam mengungkap kasus kejahatan satwa liar dan konservasi.
Dewa menyebutkan masih ada kasus yang tuntas diungkap seperti kasus kematian 5 ekor gajah di Aceh Jaya, kematian 1 ekor Harimau di Aceh Selatan, dan kematian gajah di Pidie Jaya.
“Ini menjadi preseden buruk dalam kasus penindakan hukum kejahatan perburuan dan perdagangan gelap satwa liar,” terang Dewa.
Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi menegaskan, jajaran kepolisian memiliki semangat kuat menindak pelaku kejahatan satwa liar dan konservasi. Bulan lalu empat tersangka perdagangan kulit harimau ditangkap di Aceh Timur.
“Kasus kematian 5 ekor gajah di Aceh Jaya masih ditangani oleh Polres Aceh Jaya. Sedangkan kematian satu ekor harimau di Aceh Selatan ditangani Polres Aceh Jaya. Kami masih memantau perkembangan, jika perlu kasus itu ditarik ke Polda Aceh,” terangnya.
Mulyadi mengajak semua pihak terlibat mengawasi proses hukum dalam kasus kejahatan satwa liar. Pengawasan yang dilakukan publik akan mempengaruhi tingkat vonis terhadap terdakwa.
Sementara peneliti Pusat Kajian Satwa Liar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), drh Wahdi Azmi menuturkan perlu pelibatan aparatur desa dalam upaya mitigasi konflik satwa. Pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dan provinsi harusnya memiliki semangat sama untuk melindungi kawasan dan satwa. (IA)