BANDA ACEH — Maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh sejak 10 tahun terakhir, terutama tiga tahun terakhir, mengetuk kepedulian Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh untuk ikut terlibat dalam menanggulangi persoalan tersebut.
USK melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) dalam hal: Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar.
PKMBP diketuai oleh Kurniawan SH LLM bersama dua anggota, Rosmawati SH MH dan Chadijah Rizki Lestari SH MH, yang keduanya juga sebagai Dosen Fakultas Hukum USK.
Kurniawan menjelaskan, PKMBP tersebut dilakukan oleh tim dalam bentuk pendampingan, sebagai tindak lanjut dari amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.
“Pada intinya mengamanatkan bahwa Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Kejadian Bencana Luar Biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya,” jelas Kurniawan, dalam keterangannya, Jum’at, 22 Jumat 2022.
Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tersebut juga mengamanatkan bahwa Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.
Ia menerangkan, PKMBP tersebut merupakan wujud manifestasi dedikasi serta kontribusi USK sebagai ‘Jantong Hatee Rakyat Aceh’ dalam melaksanakan salah satu Dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Dharma Bidang Pengabdiaan Kepada Masyarakat, selain Dharma bidang pendidikan dan penelitian.
“PKMBP yang dilaksanakan Tim USK ini dimulai dari melakukan konsolidasi serta diskusi/tampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder di Aceh, diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus kerjanya pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar,” sebut Ketua Tim.
Ikut terlibat pula sejumlah instansi Pemerintah Aceh terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), instansi vertikal terkait yang ada di Aceh yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh, sejumlah Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu dan Akademisi USK.