4. Meminta Lembaga Wali Nanggroe untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan KPA berikutnya.
5. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota ikut bertanggung jawab memberi dukungan terhadap pelaksanaan kongres dan perwujudan rekomendasi kongres.
6. KPA 2024 memperkuat rekomendasi KPA 2015 tentang penguatan bahasa-bahasa lokal di Aceh, termasuk mendorong Pemerintah Aceh atau pihak terkait segera menetapkan ejaan resmi bahasa Aceh yang diputuskan dalam KPA 2015, dan ejaan bahasa-bahasa lokal lainnya.
7. Memberi penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam seni budaya pada tiap penyelenggaraan KPA. (ICHSAN)