BANDA ACEH — Sepanjang tahun 2022, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti sejumlah persoalan berkaitan dengan penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.
Beberapa isu telah menjadi concern, di antaranya upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, reformasi sektor keamanan, penanganan pengungsi luar negeri, praktik keberagaman di Aceh serta advokasi Qanun Jinayat.
Adapun catatan KontraS Aceh di akhir tahun 2022 dirangkum sebagai berikut:
1. Reformasi Sektor Keamanan
Penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh telah menguak satu persoalan terkait pengangkatan kepala daerah beberapa waktu lalu. KontraS Aceh menilai pengangkatan Marzuki telah memicu kontroversi.
Selain berlatar belakang militer, penunjukan Marzuki sebelumnya sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri juga diduga cacat hukum.
Seperti diketahui, koalisi masyarakat sipil di tingkat nasional juga menggugat Mendagri ke Ombudsman RI atas polemik pengangkatan sejumlah kepala daerah, termasuk di Aceh.
Ombudsman pun menyebutkan telah terjadi sedikitnya tiga bentuk maladministrasi dalam proses pengangkatan Pj Kepala Daerah tersebut. KontraS Aceh memandang keterlibatan militer dalam institusi sipil telah mengangkangi sejumlah regulasi, sekaligus bertentangan dengan agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.
2. Penanganan Pengungsi Rohingya
Dalam catatan KontraS Aceh, sudah 25 kali pengungsi etnis Rohingya tiba di Aceh, setelah pertama kali mendarat pada 7 Januari 2009 (saat itu dikenali sebagai manusia perahu). Meski terhitung sudah menerima kedatangan 3.955 jiwa pengungsi, namun Aceh belum juga memiliki aturan yang komprehensif terkait penanganan pengungsi sebagai turunan dari Perpres 125/2016.
KontraS juga menekankan pentingnya dibentuk Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN), agar penanganan pengungsi di Aceh bisa terkoordinasi dengan baik.
3. Pelanggaran HAM Masa Lalu
a. Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM)
KontraS Aceh mengkritik pembentukan Tim PPHAM melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2022.