Di Aceh, tim ini bekerja untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa Rumoh Geudong di Pidie, tragedi Simpang KKA di Aceh Utara dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.
Ada beberapa hal yang penting disorot terkait kinerja tim tersebut di Aceh. Selama proses menuju FGD (diskusi terfokus) antara Tim PPHAM dengan komunitas korban di tiga wilayah tersebut berlangsung, KontraS Aceh mengidentifikasi bahwa tim PPHAM tidak bekerja secara profesional.
Hal ini ditandai dari waktu pertemuan yang berubah-ubah. Hal ini menimbulkan kesulitan terhadap relawan dari komunitas korban di lapangan sebab jarak tempat tinggal korban yang berjauhan, sehingga menyulitkan proses komunikasi.
Tim pelaksana PPHAM di lapangan terkesan tidak menempatkan korban dalam situasi yang bermartabat.
Beberapa organisasi masyarakat sipil dalam pertemuan dengan tim pelaksana PPHAM juga mempersoalkan keamanan data, jaminan keselamatan para korban yang diundang ke dalam FGD, hingga pembicaraan antara tim pelaksana PPHAM dan korban dalam pertemuan tersebut tidak memiliki ketegasan jawaban.
Diduga kuat, tim ini tidak memiliki pemahaman, fokus, dan keseriusan terhadap kerja-kerja pengungkapan (kebenaran), dan keberpihakan terhadap korban untuk program ini.
b. Reparasi Mendesak bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh
KontraS Aceh mengapresiasi reparasi mendesak yang sudah diberikan kepada 245 korban pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan rekomendasi KKR Aceh. Namun, pemerintah seharusnya juga memiliki peraturan terkait rekomendasi dan pemberian reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
Sehingga tidak menggunakan mekanisme Bansos yang sarat masalah, seperti yang terjadi belakangan ini. Perlu aturan khusus termasuk nomenklatur tersendiri terkait hal itu.
c. Rekonsiliasi
KontraS Aceh pada Maret 2022 telah memfasilitasi terlaksananya rekonsiliasi dalam silaturahmi kebangsaan yang digelar Pemkab Bener Meriah di Kampung Sedie Jadi, Kecamatan Bukit.
Momentum penting ini berhasil mempertemukan para pihak yang dulu terlibat konflik pada tahun 2001 silam. Kedua pihak, dalam rekonsilasi tersebut, menjalani rangkaian prosesi pengakuan dan saling memaafkan demi merawat perdamaian dan mencegah perpecahan agar tak lagi berulang di masa depan.