4. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB)
Mengenai situasi KBB di Aceh, KontraS Aceh menyoroti beberapa masalah yang muncul berkaitan dengan praktik toleransi.
Di antaranya, kasus pembangunan Mesjid Takwa Muhammadiyah di Sangso, Bireuen yang hingga kini tak kunjung selesai. Selain itu, KontraS Aceh juga mendorong adanya dialog lintas agama untuk penyelesaian kasus pendirian rumah ibadah di Kabupaten Singkil.
Untuk kedua kasus ini, KontraS menilai pemerintah lamban dan cenderung melakukan pembiaran sehingga masalah ini terus saja berlarut-larut.
5. Advokasi Qanun Jinayat
Bersama lintas organisasi masyarakat sipil di Aceh, KontraS Aceh tahun 2022 telah mengupayakan kerja-kerja advokasi untuk revisi Qanun Jinayat Nomor 6/2014. Dalam hal ini, koalisi sipil mendesak agar Pasal 47 dan Pasal 50 terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dicabut.
Namun yang sangat disayangkan, dalam draft akhir kemarin, pihak DPRA dalam revisi tersebut tidak menghapus dua pasal itu, melainkan hanya menambah jumlah hukuman. Sehingga KontraS Aceh berpendapat revisi ini belum berfokus pada pemulihan korban. (IA)