“Ini merupakan momentum sangat ditunggu-tunggu bagi relawan HAM di Aceh dan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara yang diwakilkan oleh Pemerintah Aceh. Kami berharap kebijakan baik ini tidak hanya berhenti dalam kertas saja, tapi juga dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan dalam tahun ini,” pungkas Zulfikar. (IA)
Korban Pelanggaran HAM Aceh Akan Mendapat Layanan Pemulihan

By Redaksi

Karo Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, Sh Ll.m