Korban TPPO Asal Aceh Utara Pulang Setelah 4 Tahun Disekap di Kamboja
Jakarta, Infoaceh.net – Muhammad Yusuf (25), warga Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, akhirnya kembali ke tanah kelahirannya setelah hampir empat tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Proses pemulangan Yusuf difasilitasi Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
Yusuf berangkat ke luar negeri pada 2021 lewat seorang perantara berinisial S yang menjanjikan pekerjaan kantoran dengan gaji besar.
Namun setibanya di perjalanan ia justru dibawa ke Kamboja dan dijual ke perusahaan penipuan daring (scam) serta judi online. Yusuf bahkan mengaku sempat tiga kali berpindah tangan antaragen.
“Selama bekerja di perusahaan Scam itu, saya tidak pernah menerima gaji penuh. Jika ada pun selalu dipotong dengan alasan aturan perusahaan yang tidak jelas. Kami hidup dalam tekanan,” tutur Yusuf.
Kesempatan melarikan diri muncul pada 15 Agustus 2025. Sehari kemudian, keluarga Yusuf melapor kepada Haji Uma melalui kepala desa.
Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk memberi perlindungan sekaligus mengurus kepulangan.
Proses administrasi hingga tiket pulang memakan waktu 35 hari dengan total biaya Rp16 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta ditanggung keluarga korban dan Rp6 juta ditanggung langsung oleh Haji Uma.
Sabtu (27/9/2025) pukul 23.30 WIB, Yusuf tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan dari Phnom Penh. Haji Uma menyambutnya langsung bersama staf protokol DPD RI.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmo Sumarto, menyebut Yusuf masih beruntung karena visanya belum habis.
“Jika visanya sudah mati, ia bisa kena denda overstay 30 Dolar per hari oleh imigrasi Kamboja,” jelasnya.
Haji Uma mengucapkan terima kasih kepada pihak KBRI atas bantuan yang diberikan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Banyak kasus tenaga kerja non-prosedural berakhir tragis. Gunakan agensi resmi yang diverifikasi Disnaker dan BP3MI agar hak-hak pekerja terlindungi,” tegasnya.
Ia turut mengimbau korban TPPO lain agar segera melapor ke KBRI setempat jika menghadapi masalah.
“Jangan tunggu kontrak habis. Kalau visa mati, masalah makin bertambah dengan denda dan status overstay,” pungkasnya.
Kisah Muhammad Yusuf menjadi peringatan serius bahwa tawaran kerja non-prosedural di luar negeri berisiko besar berujung pada praktik perdagangan orang yang mengancam nyawa.
Kasih Komentar