Banda Aceh — Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan mantan Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).
Pasalnya, IR telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG Gampong Keuramat yang bersumber dari APBG Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh tahun 2017-2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp 142.800.140.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.
“Jadi tersangka IR ini melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejari Banda Aceh,” sebut Kompol Fadillah, Jum’at (30/9).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi SH MH di kantor Kejari Banda Aceh.
Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. (IA)