ACEH SELATAN — Kaukus Peduli Aceh (KPA) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk membatalkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) Komoditas mineral emas, batuan, tembaga dan mineral pengikutnya.
Selain itu, juga surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.
Hal itu disampaikan Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba, Selasa, 29 November 2022.
Pemuda asal Aceh Selatan itu menyampaikan, mengeluarkan rekomendasi IUP kepada perusahaan sama dengan menyakiti hati masyarakat di 2 kecamatan itu.
Karena pada dasarnya masyarakat menolak hadirnya perusahaan yang masuk ke daerah mereka.
“Bupati Aceh Selatan harus memikirkan dampak bencana yang akan muncul akibat pertambangan secara besar-besaran, apalagi wilayah Kecamatan Meukek yang berbatasan Langsung dengan pegunungan Leuser,” jelasnya.
“Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa kawasan Leuser dan ekosistemnya merupakan kawasan dilindungi yang terdapat berbagai macam satwa endemik dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Apakah Bupati Aceh Selatan ingin meninggalkan legacy terburuk bagi generasi mendatang?” Tanya Hasbar.
“Kami yakin Bupati Aceh Selatan sekarang tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin yang menjual tanah kepada korporasi yang membuat bencana bagi Aceh Selatan. Kami juga tidak ingin beliau tercatat sebagai bupati terburuk sepanjang masa,” tambahnya.
“Jika Pemerintah Aceh Selatan tidak segera membatalkan rekomendasi IUP ini, Kaukus Peduli Aceh akan menyurati Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI Bahlil Lahadalia untuk mencabut IUP tersebut” pungkasnya. (IA)