Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPA Tolak Perubahan Pasal Bendera Pada Draf Revisi UUPA

Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba

Padahal sebelumnya, qanun tersebut secara jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

“Seharusnya ketika qanun tersebut tidak berpedoman dengan perundangan-undangan, maka yang direvisi adalah qanun tersebut, bukan memaksakan qanun tersebut menjadi acuan ketika perubahan UUPA dilakukan,” tegasnya.

KPA juga memprotes sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang membuat kewenangan lembaga legislatif di Aceh terlalu over bahkan tak lagi berpedoman pada perundang-undangan.

“Katakan pada pasal 8 draf revisi UUPA, pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut disebutkan bahwa untuk persetujuan internasional hingga UU yang diberlakukan di Aceh harus mendapat persetujuan DPRA. Bahkan yang lebih lanjut pada ayat (4), tata cara pemberian persetujuan itupun hanya diatur melalui tata tertib DPRA, dan tidak harus berpedoman pada aturan perundangan yang lebih tinggi,” katanya.

Ironisnya lagi, lanjut Hasbar pada pasal 24 ayat (2) dimana DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (3) pelaksanaan tugas dan kewenangan pun hanya mengacu kepada tata tertib DPRK tidak lagi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bahkan, pada bagian ketiga tentang hak, kewajiban dan kode etik perubahan pasal 25 ayat (1) huruf h juga terkesan tak logis dimana DPRK/DPRA menggunakan anggaran baik APBK atau APBA tak lagi mesti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi cukup diadministrasikan oleh Sekwan.

Belum lagi, kata Hasbar, bicara pasal 25 ayat 2 yang semakin membuat peran partai dominan di DPRK/DPRA, semakin mudah mengatur kepala pemerintahan Aceh dengan dikuranginya jumlah persetujuan hak angket sari 3/4 dari jumlah DPRK/DPRA menjadi 2/3. Sehingga siapapun kepala daerah di Aceh harus sepenuhnya mengikuti kehendak partai berkuasa diparlemen atau akan dimakzulkan.

“Bahkan hal yang lebih lucu, pada pasal 25 ayat 9 dimana Tatib DPRK/DPRA yang semestinya sesuai dengan perundang-undangan juga pasal tersebut dihapus. Sehingga DPRK/DPRA semakin berkuasa dalam melakukan berbagai hal tanpa harus sesuai atau berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bahkan jika kita lihat lebih lanjut pada perubahan pasal 26 ayat (3) pada draft revisi UUPA dimana hak dan kewajiban DPRA/DPRK diatur dalam tata tertib DPRA/DPRK tanpa perlu berpedoman kepada perundang-undangan,” bebernya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup