INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KPI Aceh Bekali Aturan Penyiaran Bagi TV dan Radio

Last updated: Selasa, 26 Oktober 2021 00:07 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
KPI Aceh membekali aturan penyiaran bagi lembaga penyiaran Radio dan Televisi yang berasal dari Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar di Aula PGRI Aceh, Senin (25/10)
SHARE

BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh membekali aturan penyiaran bagi lembaga penyiaran Radio dan Televisi yang berasal dari Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PGRI Aceh ini, dipandu moderator Komisioner KPI Aceh Masriadi Sambo, Senin (25/10).

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Hadir sebagai narasumber utama dalam acara dengan tema “Sekolah P3SPS” yaitu Irsal Ambia dari KPI Pusat, Darwati A Gani dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Teuku Zulkhairi dari KPI Aceh. Sementara Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Marwan Nusuf bertindak sebagai keynote speaker.

- ADVERTISEMENT -

Ketua panitia acara, Faisal Ilyas menyampaikan, Pengawasan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang disingkat P3SPS terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bertujuan meminimalisir adanya penyimpangan dan mengoptimalkan pelanggaran program siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran serta menunjang keberhasilan implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“KPI Aceh sebagai regulator di bidang penyiaran memiliki kewajiban untuk merespon dinamika industri penyiaran dengan rumusan regulasi dan kebijakan,” ujar Faisal Ilyas.

- ADVERTISEMENT -
PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Faisal Ilyas juga menyampaikan, pada tahun 2021, KPI menginisasi revisi P3SPS adapun beberapa Isu-isu dalam revisi P3SPS yaitu Penguatan Nilai Pancasila dan Anti Radikalisme, Hedonisme, Eksploitasi Konten Privasi, Siaran Kebencanaan, Hak Cipta Konten, Netralitas Lembaga Penyiaran, Blocking Time, Mistik, Horror, dan supranatural, Iklan Rokok, dan Siaran Pemilu hal yang paling penting, tentu revisi P3SPS menjawab tantangan digitalisasi penyiaran ke depannya.

“Jadi untuk alasan itu kita menghadirkan Komisioner KPI Pusat Irsal Ambia sebagai narasumber acara hari ini, “ katanya menjelaskan.

Ketua KPI Aceh, Putri Novriza mengatakan bahwa Undang undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengamanahkan bagaimamana media menjalankan fungsinya. Jika fungsi tersebut dijalankan maka akan berdampak meningkatnya mutu serta kualitas siaran.

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

“Fungsi media seperti pemberi informasi, pendidikan serta hiburan yang sehat dengan terus mengedepankan budaya serta kearifan lokal maka dampak negatif dari perkembangan teknologi tidak akan tergerus oleh waktu,” ujar Putri.

- ADVERTISEMENT -

Melalui bimtek P3SPS ini, kata Putri, diharapkan lembaga penyiaran mendapat ilmu serta dapat diaplikasikan dalam aktifitasnya sebagai jurnalis media elektronik.

“KPI Aceh sangat berharap Lembaga Penyiaran dapat berkontribusi aktif menyukseakan acara ini,” ujar Putri.

Sementara Irsal Ambia menjelaskan tentang Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Irsal dalam paparannnya antara lain menjelaskan program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak anak dan/atau remaja.

Ia juga mengatakan, program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.

Irsal melanjutykan, bagi lembaga penyiaran yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan Penyiaran hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

Sementara narasumber lainnya, Teuku Zulkhairi menyampaikan tentang pentingnya kehadiran Qanun Penyiaran di Aceh yang dapat mengakomodir kepentingan Aceh dan juga kebutuhan lembaga penyiaran.

Hadir dalam acara ini para pengelola lembaga penyiaran TV dan Radio di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dari KPI Aceh acara ini juga dihadiri komisioner bidang pengawasan isi siaran, Ahyar.

Selain itu juga dihadiri kalangan mahasiswa jurusan komunikasi dan penyiaran dari beberapa kampus di Banda Aceh. (IA)

Previous Article Kadis Perhubungan Aceh Diperiksa KPK Hingga Magrib
Next Article Pemerintah Diminta Hapus Libur Natal dan Tahun Baru

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Tertibkan Aset, Siapkan Kantor Bersama Pilar Sosial Perkuat Layanan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

KAMMI Banda Aceh Gelar Aksi Bela Palestina di Simpang Lima

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

BPKS Sabang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA II LAN RI, Jadi Contoh Kepemimpinan Adaptif

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025 Dibuka, Peringati HUT ke-437 Meulaboh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Langkah Tegas Bupati Abdya Berpihak ke Rakyat

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tangki Arun Beroperasi Akhir 2025, Aceh Siap Jadi Pusat LNG Asia

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?