Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPI: Raqan Penyiaran Bangun Ekosistem Penyiaran, Bukan Malapetaka Bagi Radio-TV

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Penyiaran, Kamis (9/11)

BANDA ACEH – Berkaitan dengan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran yang sedang digodok Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyampaikan dukungan penuh terhadap Raqan ini dan berharap segera sah menjadi qanun.

Sebab, hal ini nantinya dianggap sangat penting untuk membangun dan memberdayakan ekosistem penyiaran di Aceh.

Pendapat ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Faisal Ilyas melalui siaran pers, Kamis, 9 November 2023.

Menurut Faisal Ilyas, Raqan Penyiaran Aceh ini mulai dibahas DPRA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis kemarin.

“KPI Aceh mendukung ekosistem penyiaran dalam Raqan penyiaran Aceh yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Ekosistem penyiaran yang kita maksudkan ini berupa penguatan SDM atau sertifikasi profesi, kolaborasi dengan pemerintah yang punya konten/karya sehingga bisa didistribusikan melalui lembaga penyiaran televisi, apresiasi kepada lembaga penyiaran yang telah berbuat banyak untuk mengkampanyekan informasi tentang pembangunan Aceh ataupun informasi yang yang bersifat edukatif,” kata Faisal Ilyas.

Faisal Ilyas juga menyatakan, KPI Aceh mendorong adanya keberpihakan belanja iklan Pemerintah Aceh untuk untuk dibelanjakan melalui lembaga penyiaran televisi dan radio.

Hal ini penting untuk keberlangsungan industri penyiaran dan upaya distribusi ekonomi kepada pelaku penyiaran di Aceh.

“KPI Aceh mendorong Pemerintah Aceh belanja iklan Pemerintah Aceh dibelanjakan melalui lembaga penyiaran yakni televisi dan radio. KPI Aceh mencoba memastikan adanya pasal di Qanun Penyiaran Aceh terkait perlu adanya dukungan pemerintah melalui belanja iklannya kepada lembaga penyiaran,” ujar Faisal Ilyas.

KPI Aceh, kata Faisal Ilyas, juga meminta agar dalam Raqan Penyiaran mencantumkan pasal pendanaan dengan presentase tertentu.

“Misalnya 3 persen dari APBA, ini untuk memastikan kehadiran negara membela industri penyiaran di Aceh,” tambahnya.

Komisioner KPI Aceh Bidang Pengawasan Isi Siaran Teuku Zulkhairi mendukung Raqan Penyiaran Aceh ini karena memuat pasal berkaitan dengan Penyiaran Internet yang diselenggarakan baik oleh individual ataupun lembaga.

Zulkhairi mengharapkan agar Raqan ini segera berproses hingga ke rapat pengesahan di paripurna karena fakta bahwa penyiaran internet/media sosial dewasa ini semakin tidak terkontrol.

“Banyak sekali konten-konten orang teumeunak di TikTok, fitnah dan caci maki yang semua ini membuat kita menjauh dari citarasa peradaban Aceh yang Islami dan penuh kesantunan. Padahal kita telah dididik oleh para endatu kita untuk menjaga tutur kita dan keadaban dimana saja. Tapi semua itu semakin tidak terkontrol akhir-akhir ini, “ ujar Zulkhairi.

Zulkhairi mengatakan, fakta bahwa konten-konten di media sosial yang menjauh dari nilai-nilai peradaban Aceh ini adalah masalah kita bersama sebagai bangsa.

Oleh sebab itu, tambah Zulkhairi, kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya yang juga mengatur soal penyiaran internet adalah suatu kebutuhan yang mendesak.

“Kita harus menjaga Aceh sebagaimana para endatu kita dahulu menjaganya, sebagaimana orang tua kita telah bersusah payah mendidik kita semua sebagai generasi bangsa. Tidak mungkin kita biarkan ruang-ruang di media sosial kosong atau jauh dari nilai-nilai keacehan dan keislaman,” ujar Zulkhairi.

Ahyar selaku Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh juga menambahkan kehadiran Qanun Penyiaran Aceh nantinya bukanlah menjadi malapetaka bagi industri penyiaran di Aceh, melainkan sebagai solusi yang akan menjawab segala permasalahan yang ada.

Sebagaimana diketahui ada kewajiban 10 persen konten lokal atau program siaran Aceh dari total jam siaran televisi berjaringan di Aceh yang belum mampu dipenuhi oleh rekan-rekan lembaga penyiaran di Aceh, sehingga kehadiran Qanun ini nantinya akan membantu menjembatani kebutuhan program siaran lokal bagi lembaga penyiaran televisi berjaringan tersebut dengan mendapatkan kebebasan akses terhadap konten yang di produksi pemerintah dan Lembaga Film di Aceh.

Dari KPI Aceh, pelaksanaan RDPU Raqan Penyiaran di DPRA pada Kamis pagi hingga siang dihadiri tujuh Komisioner KPI Aceh yaitu Faisal Ilyas selaku ketua, Acik Nova selaku wakil ketua dan komisioner lainnya seperti Ahyar, Teuku Zulkhairi, Putri Novriza, Masriadi Sambo dan Faisal.

RDPU Raqan Penyiaran ini sendiri dihadiri banyak lembaga penyiaran TV dan Radio di Aceh, unsur pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi

Bahaya Mengintai di Balik Suplemen: Vitamin B6 Berlebih Bisa Jadi Racun

Kesehatan & Gaya Hidup
ilustrasi jambu biji

7 Buah Tinggi Protein yang Sering Terlewatkan, Rahasia Menu Sehatmu

Kesehatan & Gaya Hidup
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Tutup