INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Jual Beli Rekomendasi dan Izin Tambang di Barat Selatan Aceh

Last updated: Jumat, 17 Oktober 2025 14:26 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 5 Menit
KPK dan Kejagung diminta mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh. (Foto: Ist)
KPK dan Kejagung diminta mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk turun tangan mengusut dugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi pertambangan di wilayah Barat Selatan Aceh.

Indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi tambang mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten semakin menguat, seiring maraknya klaim sepihak atas lahan-lahan yang berpotensi mengandung mineral dan batubara (minerba).

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan pertemuan berbagai peluang investasi di Aceh kepada para investor asal Timur Tengah dalam sebuah pertemuan di Kota Mekkah, Arab Saudi, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Mualem Buka Jalan Aceh Airlines, Investor Arab Saudi Siap Dukung Delapan Pesawat

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi(ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan, rekomendasi dari perangkat gampong maupun surat dukungan dari camat dan pejabat teknis sering diterbitkan tanpa melalui musyawarah masyarakat, bahkan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan.

- ADVERTISEMENT -

“Modus operandi yang biasa terjadi adanya pihak-pihak tertentu yang membawa peta lokasi, kemudian mengklaim lahan sebagai wilayah eksplorasi tambang hanya bermodal surat rekomendasi untuk perusahaan pertambangan. Ini jelas rawan disalahgunakan dan berpotensi terjadi gratifikasi,” ujar Mahmud Padang, Jum’at, 17 Oktober 2025.

Mahmud menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -
Polisi menangkap  W (61), warga yang mendorong Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Muhammad Fadli (41) hingga jatuh ke parit.
Lurah Medan Timur Diduga Didorong Warga Lansia, Polisi Amankan Pelaku

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, setiap proses perizinan wajib memperhatikan keterlibatan masyarakat dan memastikan tidak ada tumpang tindih lahan dengan wilayah adat atau lahan produktif warga.

Selain itu, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan tegas mengatur bahwa izin usaha pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dapat dilakukan secara informal secara diam-diam.

Sementara itu, kata Mahmud, sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menekankan transparansi dan integritas dalam penerbitan rekomendasi serta persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Cerita Jujur Natalius Pigai di Jimly Award: Dari Penolakan ke Kursi Menteri HAM

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan membuka ruang gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- ADVERTISEMENT -

“Jika surat rekomendasi dijadikan komoditas yang diperjual belikan, lalu lahan-lahan masyarakat di kampung dijual di atas meja dengan peta sebagai lampiran, itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ada indikasi korupsi dan gratifikasi yang harus diusut,” kata Mahmud Padang.

Ia mengingatkan agar para pejabat di tingkat daerah tidak menggunakan kewenangan administratif untuk memperkaya diri dengan menjual akses atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana dipertegas Presiden Prabowo di dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

Mahmud menyoroti besarnya potensi sumber daya mineral di kawasan Barat Selatan Aceh yang selama ini menarik minat investor perusahaan pertambangan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun, tanpa tata kelola yang baik dan pengawasan ketat, potensi tersebut justru bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai potensi tambang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memperoleh surat dari hasil transaksi gelap baik dilakukan di dalam maupun dari luar Aceh. Ini penghianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh atas sumber daya alamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, praktik jual beli rekomendasi atau izin eksplorasi bukan hanya bentuk penyimpangan birokrasi, melainkan pelanggaran konstitusi.

“Sudah saatnya KPK dan Kejagung menurunkan tim ke Aceh untuk menelusuri indikasi jual beli izin tambang ini. Jangan biarkan lahan rakyat di kampung-kampung menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” tambahnya.

Ia juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh agar memperketat sistem penerbitan rekomendasi izin untuk perusahaan tambang dengan menerapkan mekanisme due diligence yang transparan, dan memastikan setiap langkah administrasi sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam Qanun dan peraturan perundang-undangan nasional.

Ia juga mendengar isu yang beredar tentang indikasi adanya jual beli rekomendasi oleh pejabat pemerintahan kepada perusahaan tambang, kabarnya ada yang dalam bentuk dolar ada yang rupiah. Pihaknya mengaku akan terus melakukan penelusuran dan siap menerima informasi beserta bukti pelanggaran dalam pemberian rekomendasi dan izin eksplorasi dari berbagai masyarakat untuk diteruskan ke KPK dan Kejagung nantinya.

“Jangan sampai praktek gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin eksplorasi kepada perusahaan tambang terus dibiarkan terjadi, persoalan ini akan menjadi bencana masa depan bagi rakyat Aceh nantinya. Kami berharap KPK dan Kejagung tidak menutup mata,” tegas Mahmud.

Previous Article Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.Dalam acara peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025) Luhut Akui Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bermasalah, China Setuju Restrukturisasi Utang
Next Article Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz Ahmad Qushairi Lc MAg Kebahagiaan Sejati Lahir dari Takwa, Bukan dari Harta dan Jabatan
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Umum
Sekolah Rakyat untuk Anak Negeri: Harapan Baru dari Pulau Sabang
Jumat, 17 Oktober 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan Polres Aceh Utara. (Foto: Ist)
Umum
Kapolda Mutasi 8 Perwira Polres Aceh Utara: Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Lantas hingga Kapolsek
Jumat, 17 Oktober 2025
Kontroversi Kata-kata Tak Lazim Driver Ojol saat Ketemu Gibran, Heboh Isu Settingan Ojol Jadi-jadian
Umum
Kontroversi Kata-kata Tak Lazim Driver Ojol saat Ketemu Gibran, Heboh Isu Settingan Ojol Jadi-jadian
Selasa, 2 September 2025
AKP Donna Briadi dimutasi ke jabatan baru sebagai Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh
Umum
Baru Dua Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi Dimutasi ke Polda
Jumat, 17 Oktober 2025
Prof Dr Ir Agussabti MSi IPU resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala periode 2026–2031.
Pendidikan
Prof Agussabti Daftar Calon Rektor USK Periode 2026–2031
Jumat, 17 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Mahfud MD
Umum

Mahfud MD Ungkap Dugaan Mark Up Tiga Kali Lipat Proyek Kereta Cepat, KPK Tunggu Data Pendukung

Jumat, 17 Oktober 2025
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di kawasan depan Suzuya Mall dan Tomoro Coffee, Kamis malam (16/10/2025).
Umum

Resahkan Pengunjung Suzuya Mall, Pria Diduga ODGJ Diamankan Satpol PP Banda Aceh

Jumat, 17 Oktober 2025
PT Waskita Karya tengah mengerjakan Bangunan Pengarah Bendungan Rukoh di Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Umum

Proyek Bendungan Rukoh di Pidie Dikebut, Realisasi Baru 51,84 Persen

Jumat, 17 Oktober 2025
Universitas Syiah Kuala melalui Rumah Amal Masjid Jamik menyalurkan zakat sebesar sebesar Rp900.017.350 kepada penerima manfaat. (Foto: Ist)
Umum

Rumah Amal USK Salurkan Rp900 Juta Zakat untuk 397 Mahasiswa

Jumat, 17 Oktober 2025
Seorang pengendara motor meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan mobil colt diesel di Jalan Takengon–Bireuen, tepatnya di Kampung Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Kamis pagi (16/10). (Foto: Ist)
Umum

Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil Colt Diesel di Bener Meriah

Jumat, 17 Oktober 2025
Pemko Banda Aceh membuka seleksi calon Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh untuk masa kerja 2025–2030. (Foto: Ist)
Umum

Pemko Banda Aceh Buka Seleksi Tenaga Profesional Baitul Mal, Pendaftaran Tiga Hari

Jumat, 17 Oktober 2025
Andriansyah SAg MH ditunjuk sebagai Plh. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Andriansyah Ditunjuk Jadi Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Jumat, 17 Oktober 2025
Umum

Fadhlun Terpilih sebagai Keuchik Lamkawee, Unggul Telak dalam Pilchiksung Darul Imarah

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?