Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pendakwah Khalid Basalamah terkait jual beli kuota tambahan haji 2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour pada Selasa, 9 September 2025.
Budi menyebut bahwa, selain sebagai jamaah haji 2024, Khalid Basalamah juga pemilik travel haji yang memberangkatkan jamaahnya. Penyidik pun akan mendalami pengakuan Khalid Basalamah yang menyebut awalnya menggunakan haji Furoda, namun bergeser menjadi kuota khusus.
“Nah itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu, apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain, nah itu kan juga termasuk bagian dari jual-beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 September 2025.
Terkait jual beli kuota haji itu kata Budi, juga akan didalami tim penyidik kepada para biro travel lainnya.
“Termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi, karena memang dalam penyelenggaran ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan, termasuk juga plottingnya ya, kenapa plotting terhadap biro perjalanan ini dapat sekian, yang ini sekian, nah itu juga termasuk yang didalami,” pungkas Budi.
Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini. Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah, jadi kami terdaftar sebagai jamaahnya di situ,” kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 9 September 2025.
Bahkan, Khalid mengaku bahwa dirinya bersama 122 jamaah lainnya sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Masud karena awalnya hendak berangkat menggunakan visa Furoda, akhirnya pindah ke kuota haji khusus.