BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota se-Aceh terkait usulan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan yang rawan terjadi korupsi dan penyimpanan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko, dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh bersama KPK RI, di Gedung Utama DPRA, Kamis (15/12/2022).
Didik Agung Widjanarko menyebutkan, sepanjang tahun 2004 sampai dengan semester pertama 2022, sebanyak 313 anggota DPR dan DPRD ditetapkan sebagai pelaku tindakan korupsi.
Dalam kesempatan itu, Didik mengingatkan seluruh pimpinan DPRK di Aceh itu untuk memahami kembali manajemen pokok pikiran (Pokir).
Menurutnya, pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para anggota DPR melakukan tindakan korupsi.
“Setelah disetujui dan masuk dalam APBD, pokir menjadi kewenangan eksekutif, sementara DPRD mengawasi pelaksanaan dan realisasinya,” kata Didik.
Didik menyebutkan sejumlah modus anggota dewan yang berpotensi dalam melakukan tindak korupsi pada usulan Pokir.
Di antaranya, melakukan intimidasi terhadap SKPD atau dinas untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan.
Kemudian menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan pokir dan meminta fee dengan mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek pokir.
“Korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan, solusinya adalah membangun keinginan agar tidak mau melakukan, selain membentuk ruang agar tidak ada kesempatan dan niat hal itu terjadi,” kata Didik.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengajak pimpinan DPRA dan DPRK seluruh Aceh untuk berkomitmen memberantas dan menghindari tindakan korupsi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Korupsi itu dilarang oleh agama, tentunya kita khawatir mendapatkan dosa di dunia dan di akhirat,” ujar Achmad Marzuki dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh bersama KPK RI, di Gedung Utama DPRA, Kamis (15/12).