Marzuki yakin, jika daerah bebas dari korupsi, maka pembangunan yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.
Lebih lanjut, Pj Gubernur Aceh bersyukur KPK RI senantiasa aktif memberikan pendampingan bagi Pemerintah Aceh, salah satunya melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).
Marzuki menyebutkan, ada delapan area yang menjadi intervensi KPK dalam program MCP, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.
Menurut Pj Gubernur Aceh, bila perbaikan terhadap 8 area itu bisa dilaksanakan dengan baik, maka bukan hanya meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, tapi juga bermuara pada membaiknya kinerja pemerintah.
“Alhamdulillah, sejak penerapan MCP di Aceh pada tahun 2018, terlihat ada peningkatan terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi di daerah kita,” pungkas Achmad Marzuki. (IA)