Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag), yakni Menteri Agama, diduga turut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Meski begitu, Asep tidak secara eksplisit menyebut nama Menteri Agama yang dimaksud, apakah mengacu pada Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat saat perkara terjadi. Ia hanya menegaskan kembali pernyataannya.
“Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” ujarnya menekankan.
Sehari sebelumnya, Selasa 9 September 2025, Asep menjelaskan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan oleh agen perjalanan haji dengan pihak Kemenag, meski tidak secara langsung.
“Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Langkah tersebut diambil setelah lembaga antirasuah itu terlebih dahulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal, yang memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.