Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
(Sumber: Antara)