Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
KPK Masih Sembunyikan Identitas Pemilik Uang 1,6 Juta Dolar AS dan 4 Mobil yang Disita

By Redaksi

#image_title