Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

#image_title

Infoaceh.net -Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya dikabarkan akan langsung dilakukan penahanan usai diperiksa.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil dua orang tersebut. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan. 

Kedua orang tersangka dimaksud, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Dugaan korupsi perkara ini mencapai belasan miliar Rupiah.

Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK telah mengumumkan tiga tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Namun Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.  KPK pun menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya. 

Dalam perkaranya, tim penyidik telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan.

KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan pada Selasa, 29 April 2025.

Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.

KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.

Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Seratusan personel Polresta Banda Aceh melaksanakan patroli berskala besar menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun memimpin rangkaian peringatan HUT ke-52 Bank Aceh Syariah di Lapangan Pusdiklat UMKM Bank Aceh, Rabu pagi (6/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Polisi Duga Ponsel Milik Arya Daru Sengaja Dibuang, Benarkah untuk Hilangkan Jejak?
Silfester Ungkap Dalang di Balik Isu Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Pensiunan Jenderal
Bertambahnya Pengangguran di Indonesia Tembus Hingga Angka 7,28 Juta, Faktor Penyebabnya?
Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu
Gangguan Jiwa Ibu Reza Gladys Kumat setelah Sosoknya Dibongkar Nikita Mirzani ke Publik
Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterpa Isu Retak Usai Olahraga Bareng Mantan, Isi Chat dengan Sang Ibu Viral
Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK
KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Jokowi Harus Segera Insaf

Jokowi Harus Segera Insaf

Umum
Rocky Gerung Prediksi Prabowo Bakal Bersihkan Pengaruh Jokowi Usai HUT RI: Pasti Menggemparkan!
Malaysia Kini Sebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi
Mark Zuckerberg Rogoh Rp 4 Triliun Buat Rekrut Pemuda Jenius AI, Siapa Dia?
Bukannya Tangkap Bandar, Polisi Malah Ringkus Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Publik Heran: Lawak Emang..
Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jabat Irwasum
Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin
Harta Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
Prabowo Pilih Persatuan Meski Berpotensi Guncang Hubungan Politik
Prabowo Harus Lanjutkan Koreksi Hukum Era Jokowi
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x