BANDA ACEH – Saat ini Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemerintah daerah, dengan perkara nomor satu yang sering ditangani KPK yaitu, penyuapan, gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran.
Karena itu, diperlukan sikap konsen dan pandangan yang sama terutama dalam mencapai integritas pengelolaan, supaya segala aktivitas PBJ bisa berjalan dengan transparansi, akuntabel, kapabel dan terhindar dari tipikor yang dapat merugikan pribadi dan negara.
Demikian disampaikan Kepala Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Aceh, Riau dan Sumatera Barat, Arief Nurcahyo, dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa, Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK Tahun 2022 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (19/4/2022).
Arief Nurcahyo menuturkan lembaga anti rasuah tersebut, dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi dalam badan pemerintah, melakukan berbagai terobosan, salah satunya dengan penggunaan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang memfokuskan pada 8 area intervensi dimana pengadaan barang/jasa termasuk di dalamnya.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen agar tata kelola PBJ bisa lebih baik lagi. Pelaksanaan ini juga termasuk dalam salah satu program pencegahan KPK terintegrasi dari 8 area fokus intervensi,” ujarnya.
Sementara Sekda Aceh Taqwallah menyampaikan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Maka tata kelola bidang pengadaan barang/jasa pemerintah harus lebih diperhatikan, agar pusat pelelangan proyek ini berjalan baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabel dan kapabel.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Maka, hal ini menjadi penting dan menuntut atensi serius kita bersama mengingat permasalahan dan penyimpangan tata kelola PBJ masih sangat tinggi,” kata Sekda Taqwallah.