Sekda mengatakan terdapat 5 indikator kunci keberhasilan yang harus dipenuhi oleh seluruh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di seluruh Aceh.
Agar pelaksaan pelelang proyek PBJ pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien, serta tidak menimbulkan dampak hukum di masa depan.
Adapun kelima indikator tersebut, sebut Sekda, adalah sumber daya manusia UKPBJ yang kompeten, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan benar, perangkat pendukung, penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta pengendalian dan pengawasan.
“Alhamdulillah capaian dari area pengadaan barang/jasa di Aceh pada tahun 2021 sebesar 70,24 persen dengan kategori biru, dan kita targetkan pada tahun 2022 ini dapat mencapai 78,96 persen atau dalam kategori hijau, sesuai dengan komitmen bersama saat Rapim Sekda se-Aceh pada 8 Februari 2022 lalu,” ujarnya.
Komitmen yang telah disusun tersebut, katanya, masih membutuhkan bimbingan secara berlanjut dari pimpinan dan KPK, tentunya denga diimbangi aksi konkret dari pemerintah daerah maupun kabupaten/ kota agar target yang telah disepakati dapat terpenuhi.
”Sebagai penanggung jawab dan pengelola PBJ di kabupaten/kota, juga memiliki peran penting dan kontribusi yang sangat besar dalam pemenuhan indikator-indikator dan target yang telah disebutkan di atas,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu, perwakilan Kepala BPKP, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Biro PBJ, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Umum, Unsur UKPBJ Kabupaten/Kota Se- Aceh, dan seluruh tim Pokja PBJ. (IA)