KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Modus Dana Acara Pernikahan
Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret seorang pejabat internal.
Kasus ini mencuat usai beredarnya hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan dana oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
Dalam laporan tersebut, seorang Kepala Biro diduga meminta “dukungan dana” dari sejumlah Kepala Balai Besar dengan dalih membantu kebutuhan acara pernikahan anak salah satu pejabat kementerian.
Dana yang terkumpul mencapai Rp10 juta dan USD 5.900, atau sekitar Rp96 juta jika dikonversikan. Uang tersebut kini telah diamankan Itjen sebagai barang bukti.
“KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (30/5).
KPK mengaku sedang menganalisis hasil audit internal itu sebagai langkah awal penyelidikan. Budi juga mengapresiasi langkah cepat Itjen yang langsung mengusut kasus ini secara internal tanpa menutup-nutupi.
“Kegiatan pengawasan terhadap kementerian dan lembaga akan terus kami jalankan sebagai upaya pencegahan,” ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo juga mengakui telah menerima laporan tersebut dari Itjen dan langsung memerintahkan penindakan.
“Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda apalagi dibiarkan,” tegas Dody saat ditemui Rabu (28/5).
Ia menambahkan, jika ditemukan unsur pidana, pihak kementerian siap melimpahkan kasus ini ke penegak hukum.
“Kalau terbukti ada pidana, tentu akan kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tutupnya.