Banda Aceh, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi meminta 24 kepala daerah di Aceh, termasuk Gubernur, bupati dan wali kota, untuk menyerahkan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, hibah, dan bantuan sosial (bansos).
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani secara digital oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Diminta Serahkan Data Sebelum 3 September 2025
Dalam surat tersebut, KPK menegaskan bahwa permintaan data ini merupakan bagian dari transparansi, supervisi, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Data dimohon dapat disampaikan sebelum tanggal 3 September 2025. Untuk pengiriman data dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PIC wilayah masing-masing,” demikian isi surat KPK tersebut.
24 Kepala Daerah di Aceh yang Disurati KPK
Berdasarkan lampiran surat, berikut daftar lengkap kepala daerah di Aceh yang diminta menyerahkan data:
1. Gubernur Aceh
2. Bupati Aceh Barat
3. Bupati Aceh Barat Daya
4. Bupati Aceh Besar
5. Bupati Aceh Jaya
6. Bupati Aceh Selatan
7. Bupati Aceh Singkil
8. Bupati Aceh Tamiang
9. Bupati Aceh Tengah
10. Bupati Aceh Tenggara
11. Bupati Aceh Timur
12. Bupati Aceh Utara
13. Bupati Bener Meriah
14. Bupati Bireuen
15. Bupati Gayo Lues
16. Bupati Nagan Raya
17. Bupati Pidie
18. Bupati Pidie Jaya
19. Bupati Simeulue
20. Wali Kota Banda Aceh
21. Wali Kota Langsa
22. Wali Kota Lhokseumawe
23. Wali Kota Sabang
24. Wali Kota Subulussalam
KPK menekankan bahwa proyek strategis daerah, pokok pikiran DPRD (pokir dewan), serta hibah dan bansos merupakan sektor rawan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Dengan adanya permintaan data ini, KPK berharap seluruh kepala daerah di Aceh dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan supervisi lembaga antikorupsi.
Langkah Pencegahan Korupsi di Daerah