JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM Wilayah Sabang Izil Azhar atau Ayah Merin.
Izil merupakan tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Izil ditangkap tim KPK dan Polda Aceh di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh pada Selasa siang (24/1/2023).
Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penahanan Izil untuk kepentingan penyidikan kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh.
Izil ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023.
Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018. Sejak ditetapkan, tersangka belum pernah diperiksa lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK, kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Johanis saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Peran Izil Johanis menjelaskan Izil merupakan salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Izil diduga menjadi perantara suap antara Irwandi dengan pihak PT Nindya Sejati Joint Operation.
Uang gratifikasi yang diterima Irwandi sekitar Rp 32,4 miliar. Uang tersebut diberikan beberapa kali, secara bertahap.
Pertama sekitar Rp 6,9 miliar yang diberikan delapan kali sekitar tahun 2009. Kemudian di tahun 2010, Izil serahkan lagi kepada Irwandi sebanyak Rp 9,5 miliar yang diberikan dalam 31 kali tahapan.
Tahun 2011 Izil menyerahkan uang gratifikasi Rp 13,3 miliar yang diberikan dalam 39 kali transaksi.
Uang gratifikasi Rp32,4 miliar ini dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.