BANDA ACEH— Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Suharjono didampingi oleh Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Kordinator Humas, melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada Selasa 4 Oktober 2022 yang langsung diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman.
Suharjono dan Meurah Budiman tampak berbincang akrab dan membahas persiapan implementasi aplikasi e-Berpadu yang akan dimulai pada awal Januari 2023.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman merespon positif ajakan KPT Banda Aceh untuk melakukan kolaborasi dan koordinasi pemberlakuan aplikasi e-Berpadu.
“Hal ini penting kita lakukan karena bagaimanapun ujung hilir dari penegakan hukum pidana adalah pada pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kanwil Kemenkumham,” ujar KPT Banda Aceh yang baru sebulan bertugas di Aceh.
“Kami siap menandatangani kesepakatan bersama atau MoU dimaksud dan siap pula melaksanakannya,” tegas Meurah Budiman yang diamini oleh para pejabatnya.
Aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan kordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin bezuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memangkas panjangnya prosedur birokrasi administrasi perkara pidana, sehingga akan dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini, MoU e-Berpadu antar institusi penegak hukum akan disepakati,” ujar Dr Taqwaddin, Koordinator Humas PT Banda Aceh, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. (IA)