BANDA ACEH — Menanggapi adanya korban bencana angin badai yang melanda Kota Banda Aceh dan Aceh Besar sekitarnya beberapa hari lalu, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr H Gusrizal SH MHum menyerahkan bantuan kepada salah seorang korban bencana tersebut.
Bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk uang tunai pada Selasa (31/5/2022), yang langsung diterima oleh Mukhtar, korban bencana badai yang atap rumahnya terbang diteejang angin kencang bertempat di Desa Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Kami ikut berduka dan prihatin atas bencana yang menimpa warga Aceh, termasuk salah seorangnya adalah pegawai PT Banda Aceh. Semoga semua korban bencana sabar menghadapi musibah ini,” ujar Dr Gusrizal.
“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas simpati, kepedulian dan bantuan dari para Hakim Tinggi dan pejabat serta pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas bencana yang saya alami,” ungkap Mukhtar, korban bancana badai, yang juga pegawai PT Banda Aceh.
Bencana hujan deras dan amgin badai yang terjadi baru-baru ini memang luar biasa. Kecepatan angin saat itu mencapai 107 kilometer per jam.
“Karenanya, saya menyarankan agar semua penduduk Aceh untuk meminimalisir risiko bencana secara mandiri, ujar Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada PT Banda Aceh, yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh, yang ikut mendampingi Ketua PT Banda Aceh saat menyerahkan bantuan kepada korban bencana angin badai. (IA)