Infoaceh.net – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menolak langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak menutup akses publik terhadap beberapa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keterbukaan informasi merupakan hak warga negara yang tidak bisa diabaikan.“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
KPU beralasan pembatasan akses dokumen itu dilakukan untuk melindungi privasi capres dan cawapres. Namun, Deddy menilai alasan tersebut tidak tepat, sebab sebagai pejabat publik harus berani bersikap terbuka termasuk jejak hidupnya.
“Enggak bisa dong. Begitu dia jadi pejabat publik enggak ada privasi lagi. Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada undang-undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres justru melanggar hak publik.
“Menurut saya enggak boleh, itu melanggar hak publik untuk mendapat informasi yang sebenarnya itu tidak bersifat rahasia. Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabati posisi pejabat publik,” jelas Deddy.
KPK memutuskan tidak membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan, ke publik. KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Total ada 16 dokumen yang tak ditampilkan ke publik.