Kronologi Bentrokan saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Bupati Buka Suara
Infoaceh.net – Kronologi awal terjadinya bentrok saat ceramah Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dalam acara peringatan bulan Muharam di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (22/7/2025) malam.
Insiden ini, melibatkan dua ormas, yaitu Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI‑LS) dan Front Persatuan Islam (FPI), dulu Front Pembela Islam.
Sementara sosok Rizieq Shihab adalah mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) Islam yang telah dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020.
Terkait insiden bentrokan di ceramah Habib Rizieq, mengakibatkan 5 orang mengalami luka-luka.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, membenarkan jumlah korban luka dalam bentrok antara massa FPI dengan PWI LS tersebut.
Namun, kata Anom, angka tersebut belum pasti karena masih dilakukan pendataan.
“Jumlah korban belum pasti. Tapi, sementara, masih lima orang yang mengalami luka-luka,” ucap Anom, Kamis (24/7/2025), dilansir TribunBanyumas.com.
Kronologi Kejadian
Bentrokan antara FPI dan PWI LS ini, berawal dari penolakan kehadiran Rizieq Shihab dalam acara peringatan bulan Muharam di Desa Pegundan, Pemalang.
Pihak Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah yang menolak kehadiran Rizieq Shihab, kemudian diduga mengerahkan massa ke lokasi acara.
Lantas, mereka yang berhasil menyusup di tengah blokade polisi mulai melempar batu, kayu, botol ke arah panggung.
Baca juga: Bentrok saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang, 5 Orang Luka Sabetan Senjata Tajam
Kejadian tersebut, sontak memicu kemarahan massa diduga anggota eks FPI yang ada di lokasi.
Kemudian, mereka memburu orang-orang diduga anggota PWI LS. Bentrokan pun tak terhindarkan.
Dalam video yang beredar di media sosial, beberapa massa terlihat membawa senjata tajam.
Masih mengutip Tribun Banyumas, Ketua DPD PWI-LS Kabupaten Pemalang, Wahyudin mengimbau agar pengurus PWI-LS untuk tidak terprovokasi dan terbawa emosi.
“Apabila ada hal yang provokatif di medsos (media sosial), diserahkan ke pihak aparat keamanan.”