Oleh karenanya, tim forensik mengungkapkan Ketika masuk ke dalam kolam Brigadir Nurhadi belum meninggal.
“Jadi, tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Kejadian itu kegiatan yang berkesinambungan,” ujar dia lagi.
Adapun dalam kasus ini, selain dua atasan korban, ditetapkan satu tersangka lain berinisial M.
Dua tersangka yang anggota polisi yaitu Kompol YG dan Ipda HC sudah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).