Infoaceh.net, BANDA ACEH — Erlizar Rusli SH MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm selaku kuasa hukum dari Muhammad Saleh, Pemimpin Redaksi Modus Aceh menanggapi laporan Almuniza Kamal, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh dan Pj Wali Kota Banda Aceh terhadap Akun IG MODUS Aceh ke Polda Aceh.
Erlizar menjelaskan, akun IG Modus Aceh merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan dan dari Tabloid Modus Aceh versi cetak dan online, karena semua media pers saat ini telah menggunakan media sosial sebagai alat resmi untuk memberikan informasi yang berhubungan produk pers (multiplatfom).
“Apabila pelapor merasa haknya dirugikan dan melakukan tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, itu merupakan hak pelapor. Dan kami sangat menghargainya,” ujar Erlizar Rusli, dalam keterangan klarifikasinya, Rabu (4/2).
Namun, yang perlu diketahui adalah, Almuniza Kamal saat ini merupakan seorang pejabat publik di jajaran Pemerintah Aceh. Karena itu, mengenai foto yang dimuat Tabloid Modus versi cetak cetak yang kemudian diunggah ke akun resmi IG Modus Aceh tentang Almuniza Kamal adalah pejabat publik sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh dan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil.
Foto yang ditampilkan dalam akun resmi IG Modus merupakan murni produk pers, yang tidak lengkap (utuh) sebagai media promosi untuk menarik minat pembaca, dan tidak pernah menyebutkan nama pelapor secara spesifik, melainkan hanya tampilan foto Tabloid Modus versi cetak.
Karena yang lengkapnya ada pada media cetak Tabloid Modus Aceh tersebut dan online, dengan tetap memegang teguh UU Pers dan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaannya, dan pelapor yang diberitakan sebagai pejabat publik juga telah dimintai keterangan serta hak jawab dan telah digunakan, sehingga pemberitaan tersebut sudah berimbang (cover both side).
“Dengan ini kami kuasa hukum menegaskan jika memang terdapat berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka seharusnya mengacu pada ketentuan umum UU Pers.