Karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP lama dan KUHP Baru No. 1 tahun 2023 sebagai lex genarali, sehingga berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” sebutnya
Kuasa Hukum menambahkan dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf I menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai Lex Specialis bukan UU ITE.
Kuasa hukum menyatakan perkara ini adalah murni perkara pers. Maka penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers yang merupakan lex specialis terhadap KUHP dan ITE.
Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Karena Pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP dan ITE sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).
Namun tetap dapat dihukum dengan menggunakan UU Pers apabila kegiatan jurnalistik tersebut bertentangan melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (lex specialis).