Infoaceh.net – Kubu eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai pembagian kuota haji tambahan dengan persentase rata untuk jamaah reguler dan khusus tidak menyalahi aturan. Sebab, ada beleid yang mengatur bahwa menteri bisa memberikan diskresi.“Memang ke dalam Undang-Undang Haji kan ada disebutkan bahwa untuk kuota tambahan itu, haji khusus delapan persen, tapi, ada ruang juga bahwa menteri diberikan ruang untuk membuat kebijakan atau diskresi,” kata Penasehat Hukum Yaqut, Melissa Anggraini melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.
KPK sejatinya tengah mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menilai adanya kerugian negara karena Yaqut membuat keputusan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, kubu Yaqut membantah adanya perlawanan hukum atas pembagian kuota, karena menteri diberikan mandat membuat diskresi. Pertimbangan eks Menag untuk membagi rata kuota haji tambahan saat itu adalah kondisi jamaah di Mina, Arab Saudi.
“Pada saat itu dilakukan simulasi, pada saat kuota tambahan itu keluar, dilakukan simulasi, dan di dalam simulasi itu kapasitas Mina, Mina kan enggak bertambah lokasinya, lokasi Mina segitu saja, gitu,” ucap Melissa.
Melissa mengatakan, Yaqut khawatir jamaah akan berdesakan jika pembagian kuota haji tambahan mengikuti aturan yang berlaku. Terbilang, penambahan 10 ribu jamaah, berdasarkan skema yang sudah berjalan, harus ada pengurangan luas kasur.
“Zona tiga dan zona empat (di Mina) itu hanya bisa menampung 10 ribu tambahan, itu pun harus mengurangi luas kasus dari yang 90 ke 80 sentimeter, gitu,” ujar Melissa.
Melissa mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sejatinya menawarkan lokasi zona satu dan dua di Mina bagi calon jamaah yang berangkat dengan tambahan kuota haji. Namun, biayanya sangat mahal.
“Harganya tinggi sekali, Rp200 juta ke atas, gitu. Sehingga tentu untuk jamaah di haji reguler tidak mungkin memadai, tidak bisa dibebankan juga kan,” ucap Melissa.