Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kunjungan Jokowi Lukai Hati Keluarga Korban Pembantaian Beutong Ateuh

Pesantren Tgk Bantaqiah, tempat pembantaian 56 warga sipil di Beutong Ateuh pada 23 Juli 1999. Foto: Dok. KontraS Aceh

Warga sipil tersebut dibantai dengan tuduhan terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan menyimpan senjata dan ganja.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut Hasbar, tercatat lebih kurang 56 orang tewas dan hilang. Selain itu, ratusan orang trauma atas tragedi tersebut.

“Tentu ini tidak adil, jika Presiden mengakui pelanggaran HAM berat hanya 3 lokasi di Aceh, yaitu tragedi Rumoh Geudong Pidie, tragedi Simpang KKA Aceh Utara dan Tragedi Jamboe Keupok Aceh Selatan, sedangkan kasus tragedi pelanggaran HAM berat lainnya tidak dimasukkan ke dalam catatan negara, padahal bukti dan saksi sejarah masih ada,” ujar Hasbar.

Anehnya lagi, jelas Hasbar, Pemerintah Aceh sudah membentuk lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013, dimana tugas KKR Aceh adalah sebagai penginput data pelanggaran HAM berat di Aceh.

Dalam tugas tersebut, KKR Aceh berkoordinasi dengan Komnas HAM Aceh dan melaporkan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selanjutnya kepada Presiden.

“Kenapa kasus Tragedi Beutong Ateuh tidak masuk dalam pengakuan Presiden sebagai pelanggaran HAM berat atau memang tidak dilaporkan? Jika tidak dilaporkan pun tidak mungkin, karena Tragedi Beutoh Ateuh dunia pun mengakuinya, bahkan masih ada catatan sejarah dan rekam jejak digitalnya hingga sekarang,” tegas Hasbar.

Jika Tragedi Beutoh Ateuh, kata Hasbar, tidak masuk dalam pengakuan Presiden Joko Widodo sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, maka pihaknya menuntut kepada Pemerintah bubarkan saja lembaga KKR Aceh dan copot Komnas HAM Aceh karena dinilai tidak mampu mengakomodir keadilan bagi korban HAM berat di wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya.

“Kami apresiasi atas kinerja KKR Aceh bersama Komnas HAM Aceh, terkait input data korban pelanggaran HAM yang sudah 5 ribu lebih, namun tindak lanjutnya masih lambat dan lemah mengadvokasinya ke pemerintah pusat. Oleh karena itu lami bersama keluarga korban Tragedi Beutong Ateuh mengecam pihak lembaga KKR Aceh dan Komnas HAM Aceh atas kinerja pilih kasih keadilan terhadap pelanggaran HAM berat Aceh,” ucap Hasbar.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Kegiatan Studium General di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka PWI menandai pengukuhan ketua dan pengurus PWI Bireuen periode 2025-2028 hasil Konferkab VII di aula Setdakab Bireuen, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar saat berkunjung ke pabrik pengolahan kakao lokal Socolatte di Gampong Meunasah Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Ahad lalu. (Foto: Ist)
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Setelah Andini Permata, Viral Link Video Nisa Mama Muda di TikTok
Data Pribadi Warga RI Bebas Ditransfer ke Amerika
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Keluarga Sudah Lelah Dengan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks