Kunjungan Jokowi Lukai Hati Keluarga Korban Pembantaian Beutong Ateuh
Warga sipil tersebut dibantai dengan tuduhan terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan menyimpan senjata dan ganja.
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Hasbar, tercatat lebih kurang 56 orang tewas dan hilang. Selain itu, ratusan orang trauma atas tragedi tersebut.
“Tentu ini tidak adil, jika Presiden mengakui pelanggaran HAM berat hanya 3 lokasi di Aceh, yaitu tragedi Rumoh Geudong Pidie, tragedi Simpang KKA Aceh Utara dan Tragedi Jamboe Keupok Aceh Selatan, sedangkan kasus tragedi pelanggaran HAM berat lainnya tidak dimasukkan ke dalam catatan negara, padahal bukti dan saksi sejarah masih ada,” ujar Hasbar.
Anehnya lagi, jelas Hasbar, Pemerintah Aceh sudah membentuk lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013, dimana tugas KKR Aceh adalah sebagai penginput data pelanggaran HAM berat di Aceh.
Dalam tugas tersebut, KKR Aceh berkoordinasi dengan Komnas HAM Aceh dan melaporkan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selanjutnya kepada Presiden.
“Kenapa kasus Tragedi Beutong Ateuh tidak masuk dalam pengakuan Presiden sebagai pelanggaran HAM berat atau memang tidak dilaporkan? Jika tidak dilaporkan pun tidak mungkin, karena Tragedi Beutoh Ateuh dunia pun mengakuinya, bahkan masih ada catatan sejarah dan rekam jejak digitalnya hingga sekarang,” tegas Hasbar.
Jika Tragedi Beutoh Ateuh, kata Hasbar, tidak masuk dalam pengakuan Presiden Joko Widodo sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, maka pihaknya menuntut kepada Pemerintah bubarkan saja lembaga KKR Aceh dan copot Komnas HAM Aceh karena dinilai tidak mampu mengakomodir keadilan bagi korban HAM berat di wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya.
“Kami apresiasi atas kinerja KKR Aceh bersama Komnas HAM Aceh, terkait input data korban pelanggaran HAM yang sudah 5 ribu lebih, namun tindak lanjutnya masih lambat dan lemah mengadvokasinya ke pemerintah pusat. Oleh karena itu lami bersama keluarga korban Tragedi Beutong Ateuh mengecam pihak lembaga KKR Aceh dan Komnas HAM Aceh atas kinerja pilih kasih keadilan terhadap pelanggaran HAM berat Aceh,” ucap Hasbar.