ACEH BESAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar menambah masa pendaftaran Panitia Pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) untuk 2 kecamatan antara lain Kecamatan Kota Jantho dan Kecamatan Pulo Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Aceh Besar Hafidh Hs di Kantor Bawaslu Aceh Besar di Jalan Banda Aceh – Medan, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Sabtu, 1 Oktober 2022
“Perpanjangan masa pendaftaran hanya untuk kecamatan, Kota Jantho dan Pulo Aceh,” katanya.
Perpanjangan pendaftaran Panwascam untuk kedua kecamatan tersebut karena belum tercapainya 30% keterwakilan perempuan, sehingga melalui pengumuman No.017/KP.01.00/K.AC-03/10/2022, tanggal 1 Oktober 2022, tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 Kecamatan Kota Jantho dan kecamatan Pulo Aceh, sudah bisa mendaftar mulai 2 – 8 Oktober 2022.
“Karena keterwakilan 30% belum terpenuhi, maka Kota Jantho dan Pulo Aceh diperpanjang mulai 2 – 8 Oktober 2022,” sebut Hafidh.
Ketua Bawaslu Aceh Besar mengatakan kecamatan lain memiliki angka partisipasi perempuan mencapai 45% hingga 60%, untuk itu, ia mengajak partisipasi kaum perempuan untuk terlibat dalam proses pengawalan pemilu dengan mendaftarkan diri pada Bawaslu Aceh Besar sebagai Panwascam.
“Silakan akses website resmi www.acehbesar.bawaslu.go.id, untuk melihat persyaratan dan tahapan pendaftaran anggota Panwascam,” terangnya.
Mengingat kondisi wilayah yang cukup besar, maka untuk mempermuda proses pendaftaran dan pengiriman berkas, Bawaslu Aceh Besar juga membuka pendaftaran melalui email : [email protected] dan pengiriman berkas melalui pos dengan tujuan Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Jalan Banda Aceh – Medan, Km. 15 Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar Kode Pos 23361 (Depan Komplek MIN 5 Aceh Besar dan MTsN 4 Aceh Besar).
“Untuk mempermudah, kita juga membuka pendaftaran melalui email dan pengiriman berkas menggunakan jasa POs,” tutup Hafidh. (IA)