Infoaceh.net – Suasana tausiyah Habib Rizieq Shihab (HRS) di acara Maulid Al Bahjah di Kelapa Dua, Jakarta Barat mendadak memanas ketika dirinya menyoroti tajam kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina.Di hadapan ribuan jamaah yang memadati acara tausiyahnya, Habib Rizieq Shihab dengan lantang menyerukan umat untuk bertindak jika aparat penegak hukum dinilai lamban.
Seruan ini ditujukan kepada Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah kepada Jusuf Kalla yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap namun belum juga dieksekusi.
Dalam orasinya yang berapi-api, HRS mempertanyakan mandeknya eksekusi terhadap Silfester yang menurutnya sudah diputus bersalah sejak lama oleh Mahkamah Agung.
Ia menyindir keras adanya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Saudara ternaknya Jokowi, saudara udah enam tahun lalu divonis 1,5 tahun penjara dan sudah menjadi putusan Mahkamah Agung. Sudah inkrah tapi sampai sekarang gak ditangkap. Ada apa gak ditangkap?” ujar Habib Rizieq ketika mengomentari kasus Silfester Matutina dalam tausiyah IBHRS di acara Maulid Al Bahjah Kelapa Dua Jakarta Barat dilansir dari unggahan Youtube @aksakaTV pada 2 September 2025.
Dia kemudian membandingkan perlakuan hukum yang diterima Silfester Matutina dengan pengalamannya sendiri saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Alasan mereka dari kejaksaan dan lainnya, katanya ini masih mengajukan daripada PK. Hei saya mengajukan PK aja tetap ditangkap, tetap ditahan sampai PK turun,” ujar Habib Rizieq yang mengungkit kembali kasusnya 2021 lalu.
Menurutnya, alasan PK yang sedang berjalan tidak bisa menjadi pembenaran untuk menunda penahanan seorang terpidana.
“Gak ada alasan, giliran habib, giliran kyai lagi PK tetap ditangkap,” ujarnya.
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina menyebut kasus Ijazah palsu Jokowi gagal total dan justru menjerat Roy Suryo Cs ke ranah Pidana.
Tak berhenti di situ, argumen perlakuan tidak adil semakin tajam ketika HRS menyinggung alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab Silfester belum ditahan.