BANDA ACEH — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Aceh.
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRA Hendra Budian. Sementara diskusi rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRA Azhar Abdurrahman.
Turut hadir dalam RDPU ini Sekretaris Komisi IV DPRA Tarmizi Panyang, Anggota Komisi IV HT Ibrahim, Syamsuri, Safrijal, Armiadi, dan Anggota Komisi IV lainnya.
“Raqan RPPLH Aceh terdiri atas 10 Bab dan 32 pasal, yang jika sudah ditetapkan akan berlaku hingga 30 tahun mendatang,” kata Azhar Abdurrahman saat membuka rapat dengar pendapat tersebut, Rabu (31/8/2022).
Raqan RPPLH Aceh disebutkan mempunyai sasaran yaitu terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga mempunyai sasaran untuk meminimalkan risiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang timbul dari pembangunan, serta mendukung pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
Dengar pendapat yang digelar di Gedung Utama DPRA ini diikuti sejumlah masyarakat elemen sipil, kepala daerah kabupaten/kota dan instansi terkait dari seluruh Aceh.
Sementara itu, Nasir dari Walhi Aceh mewakili Masyarakat Elemen Sipil yang ikut dalam dengar pendapat memberikan catatan terkait Raqan RPPLH Aceh.
Dia menyebutkan Raqan RPPLH Aceh sangat kurang akses keterbukaan informasi publik dan pelibatan partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan.
“Raqan RPPLH dalam proses penyusunan tidak melibatkan publik,” kata Nasir membacakan catatan Masyarakat Elemen Sipil Aceh.
Masyarakat Elemen Sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH hanya fokus pada kawasan daratan Aceh saja secara terbatas, tanpa mengintegrasikan dengan kawasan pesisir dan laut Aceh.
Selanjutnya, Raqan RPPLH Aceh juga disebutkan tidak mengkaji terkait isu persampahan, limbah industri Pabrik Minyak Kelapa Sawit, RTH, pencemaran air dan polusi udara yang juga bagian dari persoalan lingkungan hidup Aceh.