Di sisi lain, masyarakat sipil juga mengkhawatirkan Raqan RPPLH Aceh akan menjadi instrumen pengrusakan lingkungan hidup di Aceh secara terstruktur, sistematis dan masif.
Selain itu, Raqan RPPLH Aceh juga akan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh dan akan dimuat dalam berbagai dokumen terkait rencana strategis di Aceh.
Atas segala catatan tersebut, kata Nasir, Masyarakat Elemen Sipil Aceh meminta Gubernur dan DPRA untuk menunda semua proses Raqan RPPLH Aceh, hingga dipenuhinya proses pembahasan yang transparan, partisipatif, serta kaji ulang perbaikan substansi secara menyeluruh.
Sementara Kadis DLHK Aceh Barat Bukhari berharap dalam Raqan RPPLH Aceh turut memasukkan lahan gambut dalam pemetaan masalah lingkungan di seluruh daerah Aceh. “Aceh Barat itu 40 persen terdiri dari lahan gambut,” katanya.
Selanjutnya Bukhari juga berharap dalam Raqan RPPLH Aceh juga dimasukkan terkait sanksi-sanksi terhadap perusahaan yang menyalahi izin tambang di Aceh.
Permintaan ini disampaikan Bukhari lantaran dalam Raqan RPPLH tersebut tidak dicantumkan terkait sanksi terhadap pelanggaran izin pertambangan. (IA)