Kurir 1 Kg Sabu Asal Ulee Kareng Banda Aceh Ditangkap BNN di Jawa Tengah, Dapat Upah Rp 30 Juta
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram (1 Kg), Sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, Handphone 4 buah, Timbangan digital 1 buah, Sejumlah ATM yang dikuasai Tersangka ZA, Boarding Pass Batik Air 10 Flight 7364 Jurusan Soekarno Hatta Cengkareng Adi Soemarmo Boyolali, dan Koper warna putih 1 buah.
“Kami akan tindaklanjuti penangkapan ini, selain pelaku lintas provinsi kami juga menemukan dana yang cukup besar di rekening pelaku, masih kita kembangkan bisa jadi mengarah unsur pencucian uang,” pungkas Heru.
Para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (IA)