Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman

#image_title

Infoaceh.net – Upaya hukum untuk membuktikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar kewenangannya.

Majelis hakim PN Sleman dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (5/8/2025), menjatuhkan putusan sela menerima eksepsi kompetensi absolut. Artinya, perkara yang teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn itu dinyatakan gugur karena bukan ranah pengadilan negeri, melainkan lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Intinya, PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho.

Gugatan diajukan oleh Komardin, yang memperkarakan sejumlah pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk rektor, empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan UGM, kepala perpustakaan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi. Dia menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah Presiden.

Namun, hakim menilai dalil yang diajukan penggugat lebih berkaitan dengan sengketa informasi publik, bukan perdata murni. Karena itu, jalur hukum yang tepat adalah melalui KIP atau PTUN.

  

“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” katanya.

Tak terima dengan putusan tersebut, Komardin menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki waktu 14 hari sejak pembacaan putusan sela untuk menindaklanjutinya.

“Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Komardin menilai PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukannya. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini
Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Umum
Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman
Breaking News! Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri
Pakar telematika Roy Suryo
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melantik Kasat Reskrim AKP Donna Briadi di Meuligoe Rastra Sewakottama, Selasa (5/8/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, tidak bisa dianggap sebagai kebijakan yang salah secara hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengunjungi rumah duka almarhum Syahrul Ramadan di Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payit, Aceh Tamiang, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk melaporkan langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang diperkirakan merugikan negara Rp 225 miliar dan perkara pemerasan oleh ASN sebesar Rp 51 miliar.
Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi partai penyeimbang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pernah dirasakan Partai Demokrat saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong
Habibi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin apel gabungan ASN Pemko Banda Aceh awal Agustus 2025 di halaman Balai Kota, Senin (4/8/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x