Banda Aceh — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan membagikan surat surat izin mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat Aceh yang lahir tepat pada tanggal 17 Agustus dan sudah berumur minimal 17 tahun serta sudah bisa mengendarai sepeda motor atau mobil.
Kebijakan ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020.
Jenis SIM yang akan diberikan adalah SIM A (pengemudi mobil) atau SIM C (pengendara sepeda motor).
“Dan di setiap daerah kabupaten/kota akan diberikan kuota SIM gratis sebanyak 10 lembar SIM, kecuali untuk Kota Banda Aceh diberikan kuota sebanyak 20 lembar SIM,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, di Banda Aceh, Kamis (13/8).
Dikcy meminta masyarakat Aceh yang memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftar langsung ke pelayanan SIM yang ada di Polres-Polres di jajaran Polda Aceh dengan menunjukkan KTP kepada petugas bahwa yang bersangkutan benar lahir pada tanggal 17 Agustus.
SIM gratis tersebut diberikan untuk jenis SIM baru atau perpanjangan yakni pada tanggal 17 Agustus 2020.
“Penyerahan SIM-nya nanti kita berikan kepada yang berhak saat 17 Agustus,” kata Dirlantas. (IA)