BANDA ACEH — Pihak kepolisian Polda Aceh melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali kuburan DY (38), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, DY (38) yang diduga dianiaya hingga tewas beberapa waktu lalu.
Penyidik Polda Aceh melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk meng-ekshumasi dan meng-autopsi jenazah almarhum David Yuliansyah yang diduga meninggal akibat penganiayaan, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, almarhum David Yuliansyah pernah ditahan oleh BNN Provinsi Aceh atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan ketergantungan narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ekshumasi atau autopsi tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah.
Hal ini, kata Winardy, menunjukkan transparansi dan profesionalisme penyidik dalam proses penegakan hukum.
“Benar, hari ini jenazah David Yuliansyah di-ekshumasi dan di-autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Semua ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang ditangani Ditreskrimum,” ujar Winardy, dalam keterangan singkatnya, Rabu, 4 Januari 2023.
Sebelumnua, dilansir dari detikSumut, surat pemberitahuan ekshumasi dan autopsi itu diteken Direskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto pada Jum’at (30/12/2022). Surat itu ditujukan ke istri DY.
Dalam surat disebutkan, ekshumasi dan autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian DY. Proses ekshumasi akan berlangsung di Desa Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Jenazah DY sebelumnya belum pernah diautopsi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan polisi telah memeriksa 30 saksi untuk menyelidiki kasus itu. Saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya enam orang pihak keluarga, dua orang yang memandikan jenazah.
Selain itu, pihak RS Bhayangkara sebanyak tiga orang dan pihak RSJ Aceh sebanyak 15 orang.